Dua Dekade Tidak Kunjung Selesai, Komisi XIII Komitmen Percepat RUU Masyarakat Adat

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, usai menerima audiensi dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta. Senin (21/7/2025). Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan komitmen DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Hal itu disampaikannya usai menerima audiensi dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Sugiat menyambut baik dukungan mahasiswa UII terhadap advokasi penguatan masyarakat ada, yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum meski telah diperjuangkan selama dua dekade.
“Berdasarkan data yang kita dapat, konflik agraria yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat itu di Indonesia tinggi. Dan sampai sekarang kan masyarakat adat itu selalu dikalahkan,” ujar Sugiat pada Parlementaria, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, kehadiran mahasiswa menjadi energi baru dalam mempercepat pembahasan RUU tersebut yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode berjalan.
“Kita berharap, dengan kehadiran kawan-kawan mahasiswa ini, bisa mempercepat penyelesaian RUU yang sudah 20 tahun tidak tuntas-tuntas. Tapi yang paling penting bagaimana penguatan masyarakat adat itu terjadi di lapangan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sugiat juga menekankan pentingnya pengawalan pelaksanaan undang-undang di lapangan. Ia mendorong mahasiswa untuk turut terlibat aktif saat terjadi konflik antara masyarakat adat dengan korporasi maupun aparat negara.
“Komisi XIII berkomitmen untuk membela, mengawal, membantu setiap masyarakat adat yang tertindas. Silakan dilaporkan ke kami jika ada pelanggaran. DPR terbuka untuk menerima aspirasi dan akan mencari solusinya bersama,” tambahnya.
Sebagai informasi, RUU Masyarakat Adat pertama kali diusulkan lebih dari 20 tahun lalu dan beberapa kali masuk dalam daftar prioritas legislasi, namun hingga kini belum juga disahkan. RUU ini bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat atas tanah, budaya, serta sistem sosial yang mereka miliki secara turun-temurun.
Sugiat menutup pertemuan dengan harapan bahwa mahasiswa tidak hanya menjadi penyampai aspirasi, tetapi juga mitra dalam perjuangan keadilan sosial. “Jangan hanya sekedar penampungan aspirasi tapi tidak dicari solusinya bersama-sama. Dan yang pastinya, kita ingin rakyat yang selalu dimenangkan,” pungkasnya. (we/rdn)